-
Masyarakat menjadi sadar
dan paham atas berbagai permasalahan di dalam ruang hidupnya
dan dengan demikian mereka menjadi lebih mampu menentukan strategi dan
tindakan kolektif untuk beradaptasi ataupun untuk melakukan perlawanan
terhadap ancaman yang muncul dari luar.
-
Masyarakat menjadi
lebih mampu
mengidentifikasi dan sekaligus membangun prakarsa untuk menyelesaikan masalah
yang mereka hadapi dengan menggunakan sumberdaya lokal yang mereka miliki.
-
Masyarakat menjadi
lebih bertanggung-jawab untuk memperbaiki pengaturan, pengelolaan dan
pengendalian atas pemanfaatan sumberdaya alam
di wilayah yang sudah dipetakan secara partisipatif.
-
Masyarakat menjadi
lebih mudah untuk
merencanakan alokasi ruang dan menentukan bentuk-bentuk kegiatan ekonomi
yang akan
dikembangkan sesuai dengan ketersediaan sumberdaya alam di wilayahnya untuk
keberlanjutan matapencaharian mereka untuk jangka panjang.
-
Masyarakat menjadi
lebih percaya diri dan memiliki posisi yang lebih kuat
untuk menyatakan hak-haknya dan melakukan negosiasi ruang dengan pihak-pihak
lain yang dianggap sebagai lawan sengketa mereka.