Menu_Home.gif Menu_ProfilJKPP.gif Menu_Pelatihan.gif Menu_SimpulLayanan.gif Menu_RegistrasiWIKERA.gif Menu_UpdateInformasi.gif
Menu_FAQ.gif Menu_Links.gif Menu_SiteMap.gif
JKPP_Inside.gif
Home » Simpul Layanan » Region Jawa

31 May 2006 09:14

Pemetaan Lahan Hutan di Dusun Pacet Selatan

Latar belakang
Konflik tanah, adalah barang lama yang selalu terjadi dipulau Jawa. Pulau yang dihuni oleh kurang lebih 130 juta manusia, 69,8% diantaranya bekerja sebagai petani dengan kepemilikan tanah yang minim, kurang lebih 0,3 ha rata-rata per KK. Penguasaan lahan berlebih oleh sector kehutanan dan perkebunan di pulau Jawa, telah memperkecil dan mempersempit akses masyarakat (petani) terhadap tanah. Sehingga tidak jarang terjadi berbagai konflik yang mengarah pada tindak kekerasan dan penggusuran terhadap masyarakat local oleh pihak yang merasa lebih berwenang atas dasar ijin penguasaan dan pengelolaan.

Konflik seperti ini juga terjadi pada warga dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kec. Pacet, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Tanah yang telah
dikelola masyarakat sejak tahun 1999 akan diambil oleh pihak Perhutani KPH Pasuruan serta menuduh warga sebagai penyerobot Lahan di Petak 35 dan 37. Menurut versi Perhutani, berdasarkan Bosch Distric 1931-1932 maka petak 35
dan petak 37 tersebut temasuk wilayah kerja Perhutani Unit II Jatim. Petak
35 dan petak 37 ini berstatus hutan lindung (HL).

Tetapi berdasarkan pengakuan masyarakat, Bosh Distric 1931-1932 isinya berupa berita acara tukar menukar antara warga dengan pihak Hindia Belanda yang menurut mereka tidak bisa dipakai lagi sebagai dasar keputusan. Karena setelah masuknya Jepang (1942) penguasaan sudah berubah, dan sebagian tempat itu kemudian diduduki masyarakat.

Akibat konflik tersebut, masyarakat dusun Pacet menjadi terusik ketentraman mereka delam mengelola tanah sebagai upaya meningkatkan taraf ekonomi mereka di tengah krisisnya ”ruang” ekonomi negara ini. Sumber daya alam berupa tanah seharusnya menjadi aset yang di investasikan sebagai hak bagi setiap warga negara sebagai syarat bagi kewajiban mereka dalam membangun ruang kesejahteraan dan jaminan hidup berkelanjutan yang akan menjadi pilar penunjang bagi kemakmuran negara ini. Tetapi sebaliknya, ketersediaan sumber daya alam berupa tanah justru telah menjadi komoditi politik penguasaan ruang yang menghambat partisipasi sumber daya manusia di tingkat desa untuk meringankan beban kemiskinan di negara ini.

Untuk itu, JKPP sebagai jaringan yang bergerak dalam isu ruang yang yang mengedepankan fungsi keadilan sosial, akan turut berpartisipasi dalam upaya masyarakat dusun pacet yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat [FPR] untuk mempertahankan hak-haknya. Bentuk partisipasi yang akan dilakukan JKPP adalah memberikan pelatihan pemetaan partisipatif dan menemani selama proses pemetaan berlangsung. Proses pemetaan ini pun akan dibantu oleh kawan-kawan dari walhi Jawa Timur dan dari ITS Surabaya.

Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pelatihan dan pendampingan sementara dalam proses pemetaan partisipatif yang akan dilakukan oleh FPR, sebagai salah satu data pendukung yang akan dipergunakan dalam proses negosiasi dengan pemda Mojokerto. Pelatihan juga akan diikuti oleh anggota FPR, staff Walhi Jatim dan beberapa orang mahasiswa ITS, yang akan mengawal proses advokasi di Dusun Pacet.

Output
-    Output dari kegiatan ini adalah adanya fasilitator lokal yang terlatih dalam melakukan fasilitasi proses pemetaan partisipatif di kabupaten Mojokerto.
-    Adanya data wilayah berupa peta sebagai alat perjuangan masyarakat dusun Pacet dalam mempertahankan hak mereka atas tanah.
Outcome
-    Menambah perluasan daerah pemetaan partisipatif di pulau Jawa
-    Penyebarluasan metodologi pemetaan partisipatif bagi masyarakat disekitar hutan
-    Salah satu bentuk pengejawantahan visi dan misi JKPP dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang terkait isu ruang.

« Back to Index

 

  Copyright ©2010 - Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif - JKPP.org
Terms and Conditions.
Developed by Kemangnet.com