BRWA
BRWA adalah badan yang dibentuk berdasarkan SK Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yang pada tahap awal ini bekerjasama dengan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) dan Forest Watch Indonesia (FWI).
BRWA mempunyai tugas pokok dan fungsi:
1. Menerima pendaftaran (registrasi) wilayah adat
2. Melakukan verifikasi data wilayah adat
3. Melakukan validasi metodologi pemetaan wilayah adat
4. Mempublikasikan (mengumumkan) peta wilayah dan profil masyarakat adat.
5. Menyediakan informasi untuk proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
6. Menyediakan informasi untuk perencanaan dan tata ruang wilayah adat.
link : www.brwa(dot)or(dot)id
|