|
|
21 August 2008 13:39
Perbatasan Belum Miliki Tata Ruang
Pontianak,- Kawasan perbatasan darat antarnegara Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat belum memiliki payung hukum yang mengatur tata ruang wilayah.
“Tata ruang harus dalam bentuk peraturan daerah, sehingga jelas peruntukan wilayah pembangunan. Kalau tidak ada tata ruang, pembangunan akan tidak teratur,” kata Kepala Badan Persiapan Pengelolaan Kawasan Khusus Perbatasan (BP2KKP) Kalbar Nyoman Sudana di Pontianak kemarin.
Ia mengatakan, pada 2003 sudah ada cetak biru (blue print) konsep tata ruang wilayah perbatasan Entikong. Namun baru hanya sampai di bupati saja. Tata ruang itu sangat diperlukan untuk menata Kota Entikong sehingga pembangunan tidak berjalan parsial.
Sebenarnya tiga kabupaten yang berbatasan langsung dengan Malaysia sudah disarankan agar segera menyusun tata ruang. Hasilnya diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah. Ketiga kabupaten itu terdiri atas Kapuas Hulu, Sanggau, dan Sambas.
“Hanya Sanggau yang menerbitkan SK bupatinya. Sementara yang lainnya tidak jelas. Padahal konsep tata ruang itu sudah disarankan pada 2003 ketika kepemimpinan Usman Jafar,” kata Nyoman.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbar Chairiri mengatakan, sebaiknya pemerintah membentuk badan otorita untuk mengelola perbatasan Entikong sehingga di Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong steril. “Tidak semua orang bisa lalu lalang melintasi border tanpa keperluan yang jelas,” kata Chairiri dalam pertemuan dengan Pemprov Kalbar belum lama ini.
Ketua Komisi A DPRD Kalbar Adrianus Senen juga mengusulkan pemerintah propinsi membentuk badan khusus yang mengelola Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) di pintu keluar masuk resmi perbatasan darat Indonesia-Malaysia.
“Bisa saja bentuknya perusahaan daerah. Bisa saja diberikan kepada pihak ketiga, seperti pengelolaan Bandar Udara Supadio yang dipercayakan kepada Angkasa Pura. Tinggal bagaimana pemerintah mengemasnya saja,” kata Senen.
Ia menambahkan, jika ada badan khusus yang mengelola PPLB maka penatalaksanaan di wilayah itu bisa berjalan dengan maksimal. Kehadiran badan pengelola ini, kata Senen, untuk menghindari kebijakan yang tumpang tindih.
"Selama ini pengelolaan PPLB tidak terfokus. Masing-masing instansi bekerja sendiri. Sehingga kerap terjadi tumpang tindih. Kalau sudah begitu, maka masyarakat yang akan menjadi korban," katanya.
Senen menilai instansi yang ada di perbatasan, baik daerah maupun pusat masing-masing memiliki kewenangan sendiri. Tak mengherankan, jika ada kebijakan yang sama dan berlaku di semua instansi. Hal ini tentu saja akan memberatkan masyarakat karena menambah biaya untuk keluar masuk. (mnk
sumber :
http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?berita=Metropolis&id=
« Back to Index
|
|
|