Pemetaan Partisipatif

KLHK Fasilitasi Pendetailan Data

BOGOR, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan tidak akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait sengketa informasi dengan Forest Watch Indonesia. Sepekan ini pemerintah akan mempertemukan pihak perusahaan kehutanan dengan FWI untuk menentukan detail data yang bisa dibuka bagi publik ataupun yang bersifat rahasia perusahaan.

“Tidak kasasi. Kami akan membangun komunikasi supaya tidak ada masalah lagi. Semua ingin menuju pengelolaan hutan lebih baik,” kata Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (31/8), di Bogor, Jawa Barat.

Seperti diberitakan (Kompas, 27/8), Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak banding KLHK atas keterbukaan informasi dokumen kehutanan. Itu putusan kedua bagi KLHK untuk segera menyerahkan informasi yang dimohonkan Forest Watch Indonesia (FWI) setelah Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan empat dokumen bidang kehutanan bisa diakses publik.

Revisi

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto, Selasa, berharap KLHK merevisi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7/2011 tentang Pelayanan Informasi Publik Lingkungan Kementerian Kehutanan. Itu untuk memisahkan informasi yang dapat dibuka kepada publik dan informasi yang dikecualikan.

“Di dalam tata data tertentu terkandung rencana dan strategi bisnis perusahaan yang jadi ranah privat, seperti rencana produksi pemasaran dan finansial,” katanya. Apabila informasi tersebut dibuka, hal itu bisa menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Amar putusan KIP mengecualikan keterbukaan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam pada sistem silvikultur, penggunaan dan penjualan, serta analisis finansial. Adapun Rencana Kerja Tahunan-Hutan Tanaman, Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu, dan Izin Pemanfaatan Kayu semuanya terbuka.

Bambang Hendroyono mengatakan, sepekan ini pihaknya akan mempertemukan APHI dan FWI untuk duduk bersama memilah detail dokumen-dokumen kehutanan yang akan dibuka kepada publik ataupun tertutup atau rahasia perusahaan. Hasilnya akan dituangkan dalam peraturan menteri LHK yang akan mewajibkan instansinya memberikan informasi kepada masyarakat.

“Kami dukung keterbukaan informasi publik. Tetapi, beri kesempatan kepada swasta mana yang betul-betul dikecualikan tidak bisa dibuka. Juga kepada publik, data mana yang diharapkan. Kami posisinya di tengah, tidak memihak siapa pun,” ujarnya. (ICH)

Sumber: http://epaper1.kompas.com/kompas/books/150902kompas/#/15/