Ha
Luas Pemetaan Partisipatif sampai Tahun 2024
0 Ha
Administrasi Desa
0 Ha
Wilayah Adat
0 Ha
Usulan Perhutanan Sosial
0 Ha
Usulan Tanah Objek Reforma Agraria

Tentang Kami

          Pemetaan partisipatif digunakan oleh para aktivis gerakan petani, nelayan dan masyarakat adat di sejumlah tempat di Indonesia sebagai alat pengorganisasian dan penataan basis produksi, serta diposisikan sebagai peta tanding bagi klaim-klaim sepihak Negara dan pihak lain atas pemilikan, penguasaan dan pengelolaan wilayah oleh rakyat. Nilai-nilai yang dikembangkan pada pemetaan partisipatif antara lain: (1) Menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM), (2) Mengutamakan kepentingan, inisiatif dan keterlibatan rakyat, (3) Menjunjung tinggi kehidupan bersama yang berkeadilan sosial, (4) Berpihak pada pengelolaan lingkungan yang mempertimbangkan manusia sebagai kesatuan ekosistem, dan (5) Menempatkan pemetaan sebagai ruang belajar bersama dengan satu tujuan untuk membangun tegaknya kedaulatan rakyat atas ruang, maka para aktivis pemetaan partisipatif membentuk Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) pada 1996. Semangat juang untuk kedaulatan rakyat merupakan azimut penentu langkah pemetaan partisipatif sejak didirikan sampai dengan kerja pemetaan partisipatif tidak lagi dibutuhkan.